Rapat Dinas Jadi Titik Awal Penguatan Disiplin dan Digitalisasi Pembelajaran di MTsN 4 Kota Padang
Padang, Humas — Mengawali Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, MTsN 4 Kota Padang menggelar Rapat Dinas pada Jumat (17/7) pukul 07.00 WIB di Ruang Majelis Guru. Kegiatan yang diikuti seluruh guru dan tenaga kependidikan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas layanan pendidikan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 4 Kota Padang, Edihadison, didampingi Kepala Urusan Tata Usaha, Ridwan, Ys., serta para wakil kepala madrasah. Dalam sambutannya, Edihadison menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan yang hadir tepat waktu sebagai cerminan budaya kerja ASN Kementerian Agama yang profesional dan berintegritas.
Dalam arahannya, Edihadison menginformasikan bahwa Pembinaan ASN Kementerian Agama Kota Padang akan dilaksanakan pada 25 Juli 2026 di Youth Center Kota Padang. Ia juga mengingatkan seluruh guru untuk mempersiapkan perangkat pembelajaran sebelum PBM efektif dimulai pada Senin mendatang sebagai implementasi kompetensi pedagogik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ia menegaskan pentingnya meningkatkan kedisiplinan dalam kehadiran maupun pelaksanaan pembelajaran. Program pembiasaan religius lima menit sebelum PBM, seperti bacaan salat wajib, tata cara salat jenazah, zikir, dan doa, akan tetap dilaksanakan sebagai salah satu kekhasan MTsN 4 Kota Padang. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, madrasah juga akan mulai menerapkan Jurnal Mengajar Guru Digital sebagai sistem pemantauan pembelajaran dan kehadiran peserta didik, sekaligus menjadi langkah nyata menuju transformasi madrasah digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Urusan Tata Usaha, Ridwan, Ys., menyampaikan sejumlah informasi terkait administrasi guru dan pegawai. Ia menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Padang harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Madrasah dan Kepala Urusan Tata Usaha sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk memperbarui data pada aplikasi SIMPEG yang menjadi sistem utama pengelolaan administrasi kepegawaian, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, hingga pengajuan kenaikan pangkat secara digital.
Sementara itu, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Nenita Ananda, menyampaikan informasi teknis pelaksanaan pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan, Tata Cara Perhitungan, dan Ekuivalensi Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik sebagai pengganti KMA Nomor 890 Tahun 2019. Melalui rapat dinas ini, MTsN 4 Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin, meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan, serta mengembangkan inovasi berbasis digital demi menghadirkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas, unggul, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.



