
Polresta Padang Sosialisasikan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di MTsN 4 Kota Padang
Padang, 22 Juli 2025 -- Humas. Polresta Padang melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum. Kegiatan ini mengusung tema "Study Yes, Kenakalan Remaja No" yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Hukum Peradilan Pidana Anak.
Penyuluhan ini berlangsung di ruang belajar madrasah yang baru dan diikuti oleh 40 siswa dari utusan masing-masing kelas dan pengurus OSIM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bentuk kenakalan remaja dan dampak hukum yang ditimbulkannya.
Tim Seksi Hukum (Sikum) Polresta Padang sebagai narasumber menyampaikan materi penyuluhan terkait kenakalan remaja, seperti penyalahgunaan narkoba, pornografi, perundungan (bullying), balap liar, dan tawuran. Pemaparan materi semakin menarik saat ditampilkan video dokumenter tentang kenakalan remaja dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai sistem peradilan pidana anak, termasuk klasifikasi usia dan jenis sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada anak di bawah usia 12, 14, dan 18 tahun, serta cara mengatasinya. Pemateri menekankan bahwa meskipun anak-anak berada dalam perlindungan hukum, tindakan pidana tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Di akhir sesi, para siswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya menanyakan tentang jenis kenakalan remaja dan sanksi hukum yang mungkin diterima.
Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini, terutama bagi siswa SMP/MTs yang tengah berada dalam masa pencarian jati diri dan rawan terpengaruh lingkungan negatif.
Humas MTsN 4 Kota Padang