PENETAPAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX MTsN 4 KOTA PADANG TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SURAT KEPUTUSANKEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KOTA PADANGNOMOR: B-1/ Mts.3.9.4/KP.01.2/05/2026
TENTANG PENETAPAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX MTsN 4 KOTA PADANG TAHUN PELAJARAN 2025/2026
KEPALA MTsN 4 KOTA PADANGMenimbang :
Bahwa berdasarkan pertimbangan dari kriteria kelulusan, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala MTsN 4 Kota Padang tentang penetapan kelulusan peserta didik kelas IX MTsN 4 Kota Padang Tahun Pelajaran 2025/2026.
Mengingat :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan;
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
Permendikbud No. 25 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
Keputusan Direktur Jenderal Nomor 694 Tahun 2025.
Memperhatikan :
Rekapitulasi hasil nilai Asesmen Madrasah dan nilai rapor semester 1 s/d 5 peserta didik kelas IX MTsN 4 Kota Padang;
Hasil evaluasi belajar selama di MTsN 4 Kota Padang;
Hasil rapat kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 Tanggal 30 Mei 2026 yang dihadiri seluruh Dewan Guru MTsN 4 Kota Padang.
Menetapkan : Keputusan Kepala MTsN 4 Kota Padang tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX MTsN 4 Kota Padang Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertama : Peserta didik yang nama-namanya tercantum pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini dinyatakan LULUS dari MTsN 4 Kota Padang.
Kedua : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama diberikan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Dalam hal Ijazah asli belum diterima karena sesuatu sebab, maka madrasah akan mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang berfungsi sementara menggantikan fungsi ijazah.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau Kembali untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Padang, 29 Mei 2026
Kepala,
Edihadison
Silahkan Klik dan Download File SK KELULUSAN
==SK-KELULUSAN==