PENETAPAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX MTsN 4 KOTA PADANG TAHUN PELAJARAN 2025/2026

SURAT KEPUTUSANKEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 4 KOTA PADANG


NOMOR: B-1/ Mts.3.9.4/KP.01.2/05/2026

TENTANG PENETAPAN HASIL KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS IX MTsN 4 KOTA PADANG TAHUN PELAJARAN 2025/2026

KEPALA MTsN 4 KOTA PADANG

Menimbang :

  • Bahwa berdasarkan pertimbangan dari kriteria kelulusan, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala MTsN 4 Kota Padang tentang penetapan kelulusan peserta didik kelas IX MTsN 4 Kota Padang Tahun Pelajaran 2025/2026.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  3. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kelulusan;

  4. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;

  5. Permendikbud No. 25 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;

  7. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 694 Tahun 2025.

Memperhatikan :

  1. Rekapitulasi hasil nilai Asesmen Madrasah dan nilai rapor semester 1 s/d 5 peserta didik kelas IX MTsN 4 Kota Padang;

  2. Hasil evaluasi belajar selama di MTsN 4 Kota Padang;

  3. Hasil rapat kelulusan peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026 Tanggal 30 Mei 2026 yang dihadiri seluruh Dewan Guru MTsN 4 Kota Padang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala MTsN 4 Kota Padang tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas IX MTsN 4 Kota Padang Tahun Pelajaran 2025/2026.

  • Pertama : Peserta didik yang nama-namanya tercantum pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini dinyatakan LULUS dari MTsN 4 Kota Padang.

  • Kedua : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama diberikan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Ketiga : Dalam hal Ijazah asli belum diterima karena sesuatu sebab, maka madrasah akan mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang berfungsi sementara menggantikan fungsi ijazah.

  • Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau Kembali untuk diperbaiki apabila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Padang, 29 Mei 2026

Kepala,

Edihadison


Silahkan Klik dan Download File SK KELULUSAN
==SK-KELULUSAN==

Integrasi Teknologi dalam Pendidikan
Menciptakan Pemimpin Masa Depan yang Inovatif!