Briefing Sabtu, Kamad Tekankan Pengaplikasian Himbuan Menteri Agama
Padang, Humas -- Sabtu pagi, 18 Januari 2025 setelah pelaksanaan muraja’ah dan senam pagi, MTsN 4 kota Padang melaksanakan Briefing di Ruang Majelis Guru. Kepala MTsN 4 Kota Padang, Drs. Edihadison menyampaikan 4 (empat) himbuan dari Menteri Agama yang harus diaplikasikan oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
"Kita harus bersinergi menjalankan himbauan Menag. Pertama, untuk menjalankan ketaatan terhadap ajaran agama masing-masing khusus kita di madrasah tentunya dengan menjalankan ajaran agama Islam. Pahami dan dalami ajaran agama kita yang telah termaktub dalam rukun Islam yang lima. Misalnya pelaksanaan ibadah shalat. Alhamdulillah ini sudah terlaksana di madrasah dengan kegiatan shalat berjamaah bersama dengan peserta didik kita Zuhur dan Asyar. Zakat dan Shadaqah juga kita tunaikan itupun sudah kita laksanakan melalui pemotongan gaji ASN oleh pihak madrasah yang disalurkan ke BAZNAS kota Padang untuk Shadaqah berupa Jum’at Berkah," ujar Edihadison.

Di samping itu, beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan ibadah Haji juga harus dilaksanakan dengan melakukan pendaftaran ke BPIH.
"Mudah-mudahan bapak/ibu diberikan kemudahan untuk melaksanakan ibadah tersebut dan yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan ibadah Qurban," sambung beliau.

Edihadison bersama warga madrasah merencanakan pelaksanaan Qurban di madrasah pada tahun 2025 ini. Beliau juga berharap kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan ikut berpartisipasi.
Himbauan yang kedua adalah disiplin dalam bekerja dan disiplin dalam jam kerja. Ketiga, terkait dengan pakaian atau seragam. Kedepannya semua warga madrasah lebih memperhatikan seragam. Seragam yang sesuai tentu menjadi hal yang sangat mempengaruhi penampilan, baik ketika berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat. Keempat, tentang kebersihan. Beliau mengajak untuk menjaga kebersihan mulai individu, keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan juga yang tak kalah pentingnya adalah kebersihan di tempat kerja yaitu madrasah.
Selain itu, Edihadison juga menambahkan untuk Penilaian Sasaran Penilaian Pegawai (SKP), mulai tahun 2025, harus dilakukannya perubahan ke arah yang lebih baik. (Tim Humas Tsanfourpa Padang)
